Sedangkan apabila belum lulus namun memenuhi syarat administratif, akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKN juga menegaskan bahwa hanya tiga dari lima kategori honorer yang akan diprioritaskan.
BACA JUGA:BKN Ungkap 130 Ribu Formasi PPPK 2024 Kosong, Pengangkatan Paruh Waktu Berjalan
BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Nikmati Gaji Baru Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024
Terutama dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.