Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuotahaji ini tentu menimbulkan kekecewaan.
Sejumlah pengamat menilai, KPK perlu bergerak cepat agar kasus kuota haji tambahan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi. Transparansi proses hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji tetap terjaga.
BACA JUGA:Dituding DPR Permainkan Kuota Haji Tahun 2024, Ini Pembelaan Kemenag RI
BACA JUGA:Tahun Depan, Indonesia Kembali Dapat 221.000 Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kini resmi masuk tahap penyidikan. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan awal Pansus Angket DPR RI terkait pembagian kuota yang melanggar aturan menjadi dasar penting penyelidikan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk pengumuman tersangka, guna memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.