KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Gus Yaqut Sudah Diperiksa, Siapa Tersangkanya?

Sabtu 09-08-2025,10:32 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Kuota Haji Khusus Indonesia Sudah Full Terisi, 16.305 Jemaah Tercatat Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Salah satu sorotan utama Pansus adalah soal pembagian kuota haji yang tambahannya sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pansus mencatat, Kementerian Agama saat itu membagi kuota haji tambahan tersebut 50:50 yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai menyalahi aturan yang tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dan 92% sisanya untuk kuota haji reguler.

Ketidaksesuaian ini kemudian menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil sejumlah pejabat Kemenag dan pihak terkait.

KPK Belum Umumkan Tersangka. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK hingga saat ini belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.

Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang kuat dan lengkap, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK juga memastikan akan transparan dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.

“Kami akan menyampaikan secara terbuka jika seluruh proses awal penyidikan sudah siap untuk diumumkan. Saat ini kami fokus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait,” ujarnya.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan jumlah penduduk Muslim di masing-masing negara.

Penambahan kuota haji sering kali dilakukan menjelang musim haji, dan pembagiannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 64 UU tersebut menyatakan, 92% dari kuota nasional dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus (dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/PIHK). 

BACA JUGA:Polemik Jual Beli Kuota Haji oleh Kemenag RI Kembali Mencuat di Pansus Angket DPR

BACA JUGA:Kontroversi Kuota Haji Indonesia, Menag dan Wamenag Dilaporkan ke KPK

Setiap penyimpangan dari komposisi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama jika ditemukan indikasi adanya keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik luas, mengingat ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Muslim.

Kategori :