Setelah berhasil, ketiganya lalu kabur dan menularkan kartu E-toll yang mereka dapatkan ke minimarket sehingga bisa dicairkan dan membagikan hasil mereka.
Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan dua kartu E-toll dan uang tunai sebesar Rp1.350.000.
"Ketiganya disangkakan Pasal 364 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHP dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara," ujarnya.