Modus Ngamen di Lampu Merah Lalu Rampas Kartu E-toll, 3 Pemuda di Palembang Sasar Mobil Plat Luar Sumsel

Jumat 08-08-2025,19:28 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Setelah berhasil, ketiganya lalu kabur dan menularkan kartu E-toll yang mereka dapatkan ke minimarket sehingga bisa dicairkan dan membagikan hasil mereka.

Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan dua kartu E-toll dan uang tunai sebesar Rp1.350.000. 

"Ketiganya disangkakan Pasal 364 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHP dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara," ujarnya.

Kategori :