Barang Bukti Sabu 1 Kg Dimusnahkan, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 5.000 Anak Bangsa

Jumat 08-08-2025,18:26 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Ogan Ilir, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.

Pemusnahan barang bukti berupa 1 kilogram sabu tersebut, dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, di dampingi Kasat Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Kapolres Ogan Ilir menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti 1 kg sabu tersebut, berarti telah menyelamatkan paling tidak 5.000 anak bangsa dari pengaruh barang haram tersebut.

"Kita asumsikan jika satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka dari 1 kilogram sabu ini menyelamatkan 5.000 jiwa," ungkapnya di hadapan awak media. 

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk

BACA JUGA:Pengedar 1 Kg Sabu di Desa Tanjung Lubuk Ogan Ilir Dapat Perintah Bos Dari Penjara

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyebut bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun," ujarnya. 

Pemusnahan barang bukti 1 kg sabu ini, merupakan hasil dari ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir yang dilakukan Sat Res Narkoba pada 12 Juli 2025 lalu. 

Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni, AU, 42 tahun, dan AS, 36 tahun, keduanya merupakan warga Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Barang Haram di Lapas Tanjung Raja, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tindak 3 Warga Binaan

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu di Pulau Semambu, Temukan 3,64 Gram dalam Paket

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, kedua tersangka diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah pondok di wilayah tersebut. 

Dari hasil penggerebekan, Sat Res Narkoba menyita barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat bruto 1.033 gram, serta sejumlah barang pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas di Provinsi Riau. 

Kategori :