Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT BSS dan PT SAL diduga disalurkan tanpa memenuhi syarat-syarat kelayakan.
Pengajuan kredit tersebut, diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun persyaratan teknis, namun tetap mendapat persetujuan pencairan dari pihak bank.
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga telah membekukan sejumlah aset perusahaan senilai sekitar Rp400 juta. Aset ini rencananya akan dilelang untuk menutupi sebagian kerugian negara.
Langkah tersebut melengkapi penyitaan uang tunai Rp506 miliar yang sebelumnya berhasil diamankan penyidik.
Meski bukti awal semakin kuat, pihak kejaksaan belum mau terburu-buru menetapkan tersangka baru.
"Penyidikan masih berlangsung. Kami masih terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti benar-benar lengkap," kata Vanny.
Sementara itu, pemeriksaan saksi dari pihak bank pemberi kredit juga terus dilakukan. Kejati Sumsel menyebut tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari institusi keuangan tersebut.
Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang sedang ditangani Kejati Sumsel.
Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari tim penyidik, termasuk potensi pengumuman tersangka baru yang diyakini akan membuka babak baru dalam pengusutan kasus megakorupsi ini.