"Anggaran desa jika digunakan tidak semestinya maka kades bisa terjerat korupsi. Jadi kami ingatkan kepada Kades jangan sekali sekali untuk lakukan tindak pidana korupsi," bebernya.
BACA JUGA:BNN Belum Rilis Kasus Haji Sutar, Kades Bersaksi Tak Ada Barang Dibawa Saat Penggeledahan
BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar
Jadi, gunakannya dana desa sesuai dengan peruntukannya dan jangan digunakan secara serampangan atau tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki menyampaikan, adanya penandatanganan Mou seluruh Kades dengan Kejari OKI ini yaitu bertujuan tata kelola keuangan OKI menjadi baik.
Dimana mengenai tata kelola keuangan baik bukan hanya tingkat Kabupaten tapi juga ditingkat Desa.
"Para Kades harus punya komitmen dengan niatkan pengelolaan dengan baik. Yakhu dengan mengelola keuangan baik," katanya.
BACA JUGA:Kasus 284 Oknum Kades di Ogan Ilir Naik Sidang, Polisi Lampirkan Bukti ‘Video Panas’
Ditegaskan Bupati, apabila anggaran desa di kelola dengan baik maka dampak ke masyarakat dari APBD Desa bisa bermanfaat untuk masyarakat.
"Tata kelola keuangan baik, Desa bisa dikendalikan sehingga masyarakat aman nyaman dan kondusif," ucapnya.