Akibat itu, tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumnya mati atau pidana seumur hidup.
Akibat itu, tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumnya mati atau pidana seumur hidup.