Namun dalam praktiknya, PT PIM hanya melakukannya 1–2 kali sehari, yang secara signifikan menurunkan tingkat keakuratan dan pengendalian kualitas produk beras.
SOP dan Dokumen Ada, Pengawasan Tidak Dilaksanakan. Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting seperti instruksi kerja, SOP QC, hasil uji analisis, serta pengendalian ketidaksesuaian produk.
Namun, dokumen tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
“Dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik. Bahkan setelah diberi teguran tertulis dan diminta klarifikasi pada 8 Juli 2025, tidak ada langkah perbaikan berarti dari pihak manajemen,” ungkap Brigjen Helfi.
BACA JUGA:Heboh Beras Premium Oplosan, Wabup Netta Indian Tinjau Pabrik PT Wilmar dan Kaget Temukan Ini!
BACA JUGA:Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Mentan Amran: Harga Harus Terkendali
Direksi Dinilai Lalai dan Tidak Ambil Tindakan Serius. Polri menyatakan bahwa pihak Direksi PT PIM juga tidak menunjukkan itikad baik dalam menyikapi temuan awal dari penyidik.
Meskipun telah dipanggil untuk klarifikasi, Direksi hanya melakukan penelusuran lisan tanpa tindakan korektif nyata terhadap sistem pengawasan mutu beras di pabrik.
Dalam proses penyidikan, Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari gudang PT PIM di Serang, Banten, serta lokasi ritel dan pasar tradisional di mana produk tersebut ditemukan.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik produsen besar dalam menjaga mutu produk pangan, terutama yang telah dikenal luas oleh masyarakat.
Polri menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang dapat merugikan konsumen secara ekonomi maupun kesehatan.
“Kami tidak akan mentolerir kelalaian dalam mutu produk beras (beras oplosan), apalagi yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” tutup Brigjen Helfi.