“H sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan. Kami telah memeriksa delapan saksi, termasuk kru Lion Air, petugas ABSEK Lion Air, petugas Angkasa Pura, dan station manager Lion Air,” ungkap Kapolres.
Menurut penyidik, terdapat cukup bukti untuk menaikkan kasus ke tingkat penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, perbuatan H dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
“Penyidikan ini menunjukkan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana. Barang bukti yang disita antara lain rekaman kabin, dokumen penerbangan, serta keterangan para saksi,” imbuh Kombes Ronald.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tindakan bercanda atau menyampaikan informasi palsu mengenai bom di dalam pesawat dapat dikenai pidana paling singkat 1 tahun dan maksimal hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional.
“Candaan mengenai bom, baik lisan maupun tulisan, termasuk ke dalam perbuatan pidana serius. Hal ini bisa mengganggu keamanan penerbangan dan menimbulkan kerugian besar,” tegas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan isu keamanan, terutama di lingkungan bandara dan pesawat.
Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan penundaan penerbangan selama lebih dari tiga jam, tetapi juga membuat pihak maskapai harus menanggung kerugian operasional akibat penggantian pesawat dan proses evakuasi ulang penumpang.
Penggantian pesawat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang setelah kejadian. Selain itu, proses investigasi juga membuat pesawat awal harus menjalani inspeksi tambahan.
“Seluruh operasional kami sesuaikan agar penerbangan tetap bisa berlangsung aman dan nyaman. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” ujar Neni dari pihak Lion Air.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penumpang agar tidak sembarangan berbicara atau bercanda mengenai bom atau ancaman lainnya saat berada di dalam pesawat.
Pihak kepolisian dan otoritas bandara menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan penerbangan. Jangan sekali-kali membuat candaan tentang bom. Ini bukan hal sepele, ini adalah ancaman hukum,” tutup Kombes Ronald.
Dengan insiden ini, kepolisian berharap tidak ada lagi peristiwa serupa terjadi di masa depan, dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan penerbangan semakin meningkat.