OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja Ogan Ilir, turut melaksanakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diberikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, kepada narapidana tertentu dalam rangka memperingati momen penting kebangsaan dan kemanusiaan.
Pelaksanaan pemberian amnesti tersebut, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Lapas di Indonesia diminta untuk mengecek data narapidana penerima amnesti secara cermat.
BACA JUGA:Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Amnesti Tidak Bertujuan Membebaskan Pelaku Tindak Pidana
Kemudian, memastikan keabsahan identitas serta menjamin bahwa pelaksanaannya bebas dari pungli dan penyalahgunaan wewenang.
Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir sendiri, mendapatkan jatah tiga orang warga binaan penerima amnesti.
Masing-masing sebanyak dua orang 3 tahun 0 bulan, satu orang 1 tahun 6 bulan, dan satu orang lagi 2 bulan.
Kepala Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Abdul Waris menyatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan dengan melakukan verifikasi data narapidana yang memenuhi kriteria.
Tak lupa pula, pihaknya menyiapkan segala prosedur administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, proses pembebasan juga dilakukan secara transparan melalui sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Kami pastikan bahwa pelaksanaan amnesti berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan penuh tanggung jawab," tegasnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.