Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Bangka Bahas Ranperda Insentif Investasi
Johan Manurung Apresiasi Konsultasi Ranperda Insentif Investasi Kabupaten Bangka--
Pangkalpinang, sumeks.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar konsultasi bersama DPRD Kabupaten Bangka terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kantor Wilayah Kemenkum Babel.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas substansi Ranperda yang bertujuan mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Bangka.
Rapat konsultasi dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Babel dan anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangka, Erigustian, hadir dalam kegiatan tersebut.
Erigustian menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan untuk memastikan Ranperda memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.
BACA JUGA:Dua Ranperda Pangkalpinang Dibahas dalam Rapat Harmonisasi Kemenkum Babel
BACA JUGA:Perkuat Akses Keadilan, 393 Posbankum Babel Siap Layani Masyarakat Desa
Menurutnya, DPRD ingin agar regulasi tersebut benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Ia menjelaskan DPRD Kabupaten Bangka berencana menambahkan materi muatan lokal dalam Ranperda tersebut.
Muatan lokal itu berkaitan dengan bentuk insentif yang akan diberikan kepada investor.
Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk insentif direncanakan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, turut memberikan penjelasan dalam rapat tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Ranperda telah melalui proses pengharmonisasian sebelumnya.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian substantif dan teknis dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

