PALEMBANG, SUMEKS.CO - Konflik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara), juga menjadi perhatian DPRD Sumsel.
Salah satunya dari Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Drs Tamrin, yang meminta Gubernur Sumsel, Herman Deru, untuk segera memanggil Bupati Muba dan Bupati Muratara.
Adapun tujuan pemanggilan kedua bupati tersebut, semata-mata untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang tak kunjung selesai antara Kabupaten Muba dan Muratara.
Menurut Anggota DPRD Sumsel dua periode ini, dalam mengatasi sengketa batas wilayah ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Secara umum, langkah-langkahnya meliputi negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga jalur hukum jika diperlukan.
Selain itu, penting juga untuk melakukan upaya preventif seperti pemetaan yang akurat, perjanjian yang jelas, dan komunikasi terbuka antar pihak terkait.
"Masalah ini sudah berlarut-larut. Bahkan sudah puluhan tahun tak kunjung selesai. Inilah saatnya Gubernur Sumsel untuk menjadi penengah, karena sudah berapa kali berganti Gubernur, tidak bisa diselesaikan masalah ini," kata Tamrin, Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Kami minta Gubernur panggil Bupati Muba dan Muratara. Ajak duduk bersama, cari solusinya, untuk mendapatkan keadilan bagi dua kabupaten, ajak juga pimpinan DPRD masing-masing daerah," imbuhnya.
BACA JUGA:Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara
Setelah duduk bersama dan ditemukan kesepakatan antara dua kabupaten, maka selanjutnya Gubernur berkirim surat kepada Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara.
"Komisi I sebagai mitra pemerintah mendorong agar Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah melakukan percepatan penyelesaian masalah ini. Kami juga akan laporkan masalah ini kepada Ketua DPRD Sumsel, agar bersurat kepada Gubernur Sumsel," ujarnya.
Disinggung apakah Permendagri 50/2014 atau Permendagri 76/2014 yang layak di terapkan, Tamrin menjawab sebenarnya Permendagri 50/2014 yang layak di terapkan. Karena itu hasil kesepakatan bersama kedua daerah tersebut.