Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Hotel Beston Palembang

Sabtu 02-08-2025,14:15 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dugaan pelanggaran serius, khususnya terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, Hotel Beston Palembang menjadi sorotan setelah digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial oleh Endang Wahyuni, mantan karyawan yang telah mengabdi selama 10 tahun.

Endang, yang bekerja sebagai koki sejak pertama kali hotel tersebut beroperasi, mengajukan gugatan karena tidak mendapatkan hak pesangon setelah kontraknya berakhir.

Namun, menurut kuasa hukum Endang, Rizal Syamsul SH, permasalahan yang terjadi jauh lebih dalam dari sekadar persoalan pesangon.

BACA JUGA:Kontrak Kerja Bertahun-Tahun, Rizal: Hotel Beston Palembang Disinyalir Langgar UU Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan

Ia menyebut, adanya indikasi kuat pelanggaran sistematis terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang dilakukan pihak hotel.

"Ini bukan hanya soal pesangon yang tidak dibayarkan. Ini soal bagaimana sebuah perusahaan besar diduga dengan sengaja menghindari kewajibannya terhadap pekerja dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum," ujar Rizal dikonfirmasi, Sabtu 2 Agustus 2025.


Hotel Beston Palembang digugat Karyawan ke Pengadilan karena tak bayarkan pesangon 10 tahun bekerja--

Rizal menjelaskan, kliennya selama 10 tahun terus-menerus dikontrak menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau yang lebih dikenal sebagai kontrak kerja.

Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 sampai Pasal 11, durasi maksimal pekerja boleh dikontrak adalah lima tahun, termasuk perpanjangan.

"Ketika masa kerja melebihi lima tahun, maka status hubungan kerja otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Ini diatur dengan jelas dalam regulasi. Tapi dalam kasus Bu Endang, pihak hotel tidak melakukannya," ujar Rizal.

Lebih lanjut ia memaparkan, pelanggaran makin nyata ketika di tahun ke-10, bukannya mengangkat kliennya sebagai pekerja tetap, pihak hotel justru mempersingkat durasi kontrak menjadi tiga bulan sekali.

BACA JUGA:Uang Pesangon Tak Dibayar, 12 Mantan Karyawan Yayasan Izzatuna Palembang Datangi Polda Sumsel

BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, RS Pertamedika Komperta Plaju Digugat ke Pengadilan

Kategori :