PN Kayuagung Jatuhkan Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak, Kedepankan RJ

Jumat 01-08-2025,17:41 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Dikatakan Annisa, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan pendekatan keadilan restoratif.

BACA JUGA:PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Ini mempertimbangkan mengenai fakta telah terjadinya perdamaian dan pemulihan hubungan antara terdakwa dan keluarganya dengan anak korban dan keluarganya.

Jadi, ini dengan mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.

"Jadi dimungkinkan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa di bawah minimal dengan pertimbangan khusus,” ucap hakim dalam pertimbangannya.

Dia menambahkan, pada perkara itu adanya fakta bahwa telah dilakukan perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga anak korban. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

BACA JUGA:5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan

Yakni dimana disepakati bahwa anak korban akan dinikahkan dengan terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga. 

Termasuk juga didukung dengan adanya keterangan anak korban di persidangan yang menyatakan bersedia menikah dengan terdakwa.

Berharap terdakwa dapat segera dibebaskan, dinilai sebagai alasan yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang tepat untuk dijatuhkan atas perbuatan Terdakwa. 

Dengan demikian telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga terdakwa dengan keluarga anak korban, sehingga mengenai pemidanaan berupa pidana penjara terhadap terdakwa dipandang perlu untuk ditinjau kembali relevansinya dengan tujuan pemidanaan.

BACA JUGA:Selama 2024, Posbakum PN Kayuagung Dampingi Ratusan Perkara Tindak Pidana, Putus 195 Perkara

BACA JUGA:Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang

“Sekalipun dalam perkara ini tidak dapat diterapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024, tetapi dengan melihat fakta di persidangan Majelis Hakim berpendapat semangat untuk mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa," beber Humas. 

Kategori :