PN Kayuagung Jatuhkan Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak, Kedepankan RJ

Jumat 01-08-2025,17:41 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan hukuman pidana bersyarat kepada pelaku persetubuhan anak.

Ini adalah mendorong terwujudnya penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. 

Putusan itu dibacakan Majelis hakim diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH, Kamis 31 Juli 2025. Pada persidangan, di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH melalui Humas PN Kayuagung, Annisa Lestari SH mengatakan, pada kasus persetubuhan anak, untuk anak yang berperkara dijatuhkan hukuman selama 1 tahun. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Rangkul APH Bahas Diversi Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Anak

BACA JUGA:Permudah Saksi Hadir, PN Kayuagung Uji Coba Sidang di Ogan Ilir Hari Ini

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp5 juta, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani," ujar Annisa, Jumat 1 Agustus 2025.

Lanjutnya, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.

Diungkapkan Annisa, pada perkara ini bermula pada bulan Februari sampai Agustus 2024, pelaku dan anak korban yang merupakan pasangan kekasih melakukan persetubuhan. 

Rupanya, setiap kali melakukan persetubuhan tersebut, pelaku selalu menjanjikan akan menikahi anak korban. 

BACA JUGA:Eksekusi Pengosongan Rumah di Kayuagung oleh PN Kayuagung Berakhir Damai

BACA JUGA:Tak Bayar Kredit dengan Sengaja, Pemilik Apotik Digugat Perusahaan Leasing Mobil ke PN Kayuagung

Kemudian, pada bulan September 2024, anak korban memberitahu pelaku mengenai kehamilannya. 

Lalu pelaku menenangkan korban dan dan berjanji untuk bertanggung jawab, namun sampai dengan bulan November tahun 2024 janji tersebut belum juga direalisasikan.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak, sebagaimana Hasil Visum et repertum Nomor: 445/21/III/RSUD.OI/2025 tanggal 16 Januari 2025,” ungkapnya. 

Kategori :