Beruntung, saksi lain bernama Kopek, 45 tahun, datang dan berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya. Setelah itu pelaku melarikan diri.
BACA JUGA:Pastikan Ruang Tahanan Kondusif, Polsek Indralaya Ogan Ilir Lakukan Razia dan Pengecekan Rutin
Mendapat laporan dari masyarakat, tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah, S.E, bersama anggota segera menuju lokasi kejadian.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan pada pukul 00.30 WIB, berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 30 cm.
"Pelaku kini diamankan di Mapolsek Indralaya dan telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung," ungkapnya.
Menurut Junardi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pengembangan lebih lanjut.
Tindakan lanjutan yang dilakukan antara lain Mengamankan pelaku dan barang bukti.Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi.
Koordinasi lintas fungsi di jajaran Polres Ogan Ilir. Pengumpulan bahan keterangan tambahan. Melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.