Pak Kades dan Bu Kaur Desa Petanang Muara Enim Terima Divonis Korupsi

Jumat 01-08-2025,04:11 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Terdakwa Samsirin akhirnya dihukum 4 tahun dan 9 bulan penjara, serta denda Rp100 juta.

Bila denda Rp100 juta tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara.

Eks Kades Samsirin juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar.

Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita negara untuk dilelang.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini

BACA JUGA:Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Bahkan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara untuk terdakwa Rasti, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan bersama sama melakukan korupsi.

Sebagaimana surat dakwaan subsider JPU namun tidak dibebani pembayaran uang pengganti. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp100 juta,” kata majelis hakim.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini

BACA JUGA:Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Jaksa Septian Anugrah Perkasa SH sebelumnya menuntut terdakwa Samsirin dijatuhi penjara 5 tahun.

Sedangka untuk terdakwa Rasti Oktaviani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. 

Kategori :