MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pak Kades dan Ibu Kaur Keuangan desa Petanang terima divonis korupsi.
Kedua dinyatakan terbukti bersalah menilep dana desa hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi.
Pak Kades yang sudah jadi mantan Kades itu menerima vonis 4 tahun penjara.
Samsirin ini dulu Kades di desa Petanang, sedangkan Rasti Novianti adalah mantan bawahannya di desa itu, dia menjabat Kaur Keuangan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini
Usai vonis hakim, tampak kedua terdakwa berdiskusi dengan pengacaranya.
Alhasil mereka mengambil keputusan untuk menerima putusan hakim itu.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 31 Juli 2025.
Majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH dalam amar putusannya menyatakan terbukti perbuatan kedua terdakwa.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini
Keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kedua terdakwa melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya dan orang lain.
Aksi kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.