“Dengan adanya Posbankum, diharapkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat meniru keberhasilan Sumatera Selatan yang telah berhasil melaksanakan peresmian posbankum dan pelatihan paralegal serentak di wilayahnya,” ungkap Ariyanto.
BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan closing statement dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail.
Dalam penutupan acara tersebut, Ismail menegaskan bahwa peran kepala desa dan lurah bukan hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian dalam masyarakat.
“Posbankum adalah wujud pemberdayaan hukum masyarakat untuk menciptakan keadilan yang bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kehadirannya akan sangat membantu dalam mewujudkan keadilan yang membumi dan dapat dijangkau oleh semua orang,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat segera terlaksana dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat. Keberhasilan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan menjadi contoh bagi provinsi lainnya dalam meningkatkan akses keadilan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto; JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail; serta berbagai perwakilan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.