Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai

Rabu 30-07-2025,10:47 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Adanya keputusan ini dari pemerintah jelas menjadi kabar gembira. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menggelar sosialisasinya.

Yakni pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara daring pada Selasa, 29 Juli 2025.

Kegiatan ini menjadi tonggak awal dari pelaksanaan kebijakan baru dalam proses rekrutmen ASN non-reguler yang lebih fleksibel dan efisien.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

BACA JUGA:HOREE! Gaji PPPK Lulusan SMA Cair 1 Agustus 2025, Ini Rincian Selengkapnya

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, memaparkan bahwa proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.

Dimana untuk skema ini dirancang sebagai solusi jangka pendek untuk mendayagunakan tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen Idris, menjelaskan mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara menyeluruh.

Pemerintah daerah maupun pusat diwajibkan melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja berbasis data SIASN.

BACA JUGA:Herman Deru Usulkan 6.120 Formasi PPPK Paruh Waktu ke Menpan dan BKN, Harapan Baru bagi Pegawai Non ASN

BACA JUGA:BKN Ungkap 130 Ribu Formasi PPPK 2024 Kosong, Pengangkatan Paruh Waktu Berjalan

Untuk diketahui dalam mekanismenya, pengisian jabatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan kebutuhan instansi.

 

Berikut ini rincian tenaga honorer yang termasuk dalam perencanaan kebutuhan PPPK paruh waktu.

Kategori :