Siapa AL, Napi Sisa 9 Tahun Penjara Perintah Sipir Penjara di Lahat Kirim Sabu Paket Besar?

Rabu 30-07-2025,05:02 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Geledah Sel Rutan Perempuan, Sipir Temukan Kartu Remi, Sendok Besi dan Gelas Kaca

BACA JUGA:Canggih, Napi Lapas Jelekong Order Pasokan Narkoba Dikirim Pakai Drone 

Doni ditangkap saat duduk diatas sepeda motornya di tepi jalan desa Tanjung Payang, Lahat.

Polisi juga menyita uang tunai Rp300 ribu serta handphone dan sepeda motor.

Penangkapan didasari laporan warga yang melapor ada transaksi mencurigakan di lingkungan mereka.

Tepatnya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. 

BACA JUGA:Geledah Sel Rutan Perempuan, Sipir Temukan Kartu Remi, Sendok Besi dan Gelas Kaca

BACA JUGA:Canggih, Napi Lapas Jelekong Order Pasokan Narkoba Dikirim Pakai Drone 

Polisi lantas mengecek kebenarannya, dan ternyata informasi itu akurat, dan polisi langsung melakukan penangkapan.

“Kasus masih kita lakukan pengembangan, sabar ya,” kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIk MIk.

"Anggota kami masih di lapangan untuk pengembangan perkara ini. Nanti kami kabari," ujar Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba Iptu Lykher Tambunan mengungkapkan dari pengakuan tersangka Doni, sabu itu adalah titipan dari seorang Napi inisial AL.

BACA JUGA:Geledah Sel Rutan Perempuan, Sipir Temukan Kartu Remi, Sendok Besi dan Gelas Kaca

BACA JUGA:Canggih, Napi Lapas Jelekong Order Pasokan Narkoba Dikirim Pakai Drone 

AL masih menghuni Lapas Kelas II A Lahat. AL meminta agar Doni mengantarkan sabu itu pada orang yang ditunjuknya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang Peredaran Narkotika.

Kategori :