LAHAT, SUMEKS.CO - Siapa AL, Napi tersisa 9 tahun penjara perintah Doni, sipir penjara di Lahat bawa sabu paket besar102,33 gram?
Rupanya AL ini adalah Napi Narkoba yang dijatuhi hukuman 12 tahun, hukumannya tersisa 9 tahun lagi.
AL bahkan baru 1 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Lahat, dia pindahan dari Lapas Lubuklinggau.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah P membenarkan bahwa Doni Pratama adalah pegawai sipir Lapas Kelas IIA Lahat.
BACA JUGA:Tampang Pegawai Penjara di Lahat Jadi Suruhan Napi Bawa Sabu Kantong Besar
BACA JUGA:Setengah Tahun berlalu, Perkara Tahanan Dianiaya Sesama Napi di Polrestabes Palembang Mandek
Tugasnya di bagian PTSP penerima kunjungan.
Soal dari mana AL mendapatkan sabu sebanya itu? Reza Meidiansyah mengatakan bisa dari mana saja.
Sementara dari mana asal narkoba, Reza menyebut semua kemungkinan bisa terjadi. Apalagi Lapas Kelas IIA Lahat berada di tengah kota.
Di kelilingi oleh pasar, jalan raya dan pemukiman. Ditambah tembok Lapas sekitar hanya sekitar 4 meter lebih, sehingga barang yang dilarang bisa dilempar dari luar.
BACA JUGA:Tampang Pegawai Penjara di Lahat Jadi Suruhan Napi Bawa Sabu Kantong Besar
BACA JUGA:Setengah Tahun berlalu, Perkara Tahanan Dianiaya Sesama Napi di Polrestabes Palembang Mandek
Lalu bisa juga narkoba tersebut diambil dari luar sesuai arahan terduga. "Namun saat ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Sementara untuk warga binaan lapas sudah over kapasitas. Saat ini berjumlah 747 warga binaan dari kapasitas sebanyak 261 warga binaan.
"Kejadian penangkapannya di luar jam kerja yang bersangkutan. Saat ini masiih kita lakukan penyelidikan juga. Apalagi DP, orang yang pendiam dan tidak banyak ulah," ungkap Kalapas.