SEKAYU, SUMEKS.CO - Emak-emak asal Mura ini sukses melakukan aksi tipu gelap miliaran rupiah di Sekayu.
Bisnis fiktif DO sawit tersangka Noviyanti (43) ini ‘memakan’ 4 orang korban sekaligus.
Tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto mengakui perbuatannya.
Uang dengan dalih investasi DO sawit itu digunakan untuk foya-foya, membayar utang, kebutuhan pribadi dan membeli aset.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Kebun Sawit di OKI Resmi Ditahan, Pengacara Korban Apresiasi Langkah Tegas Kejari
BACA JUGA:Bersama 6 Rekannya, Residivis Narkoba Curi Buah Kelapa Sawit di Pedamaran Timur OKI
Tersangka dijerat pasal penipuan (378 KUHP) dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Sebelum ditetapkan tersangka tersangka Noviyanti masih berstatus saksi.
Usai pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan Noviyanti tersangka dan ditahan.
Warga Dusun I, Desa Trisakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu tidak bisa mengelak lagi.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Kebun Sawit di OKI Resmi Ditahan, Pengacara Korban Apresiasi Langkah Tegas Kejari
BACA JUGA:Bersama 6 Rekannya, Residivis Narkoba Curi Buah Kelapa Sawit di Pedamaran Timur OKI
Ada beberapa print out rekening koran yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
Transferan uang dari korban Evi Sartika, Warni, Buki Syaputra dan Awam Sukaryo.
Bukti semua dokumen ini jadi kunci pengungkapan kasus ini.