Ibu rumah tangga ini pantai sekali mengolah kata dan merayu korbannya.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Kebun Sawit di OKI Resmi Ditahan, Pengacara Korban Apresiasi Langkah Tegas Kejari
BACA JUGA:Bersama 6 Rekannya, Residivis Narkoba Curi Buah Kelapa Sawit di Pedamaran Timur OKI
Investasi Delivery Order (DO) sawit itu tidak pernah ada.
“Total kerugian para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah," ungkap AKP M Afhi Abrianto.
Tersangka Noviyanti mulai beraksi pada Senin, 26 Februari 2024 di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Noviyanti investasi DO sawit dengan beragam uraian yang meyakinkan korbannya.
Korban akhirnya tertarik menyerahkan sejumlah uang sebagai modal investasi.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Kebun Sawit di OKI Resmi Ditahan, Pengacara Korban Apresiasi Langkah Tegas Kejari
BACA JUGA:Bersama 6 Rekannya, Residivis Narkoba Curi Buah Kelapa Sawit di Pedamaran Timur OKI
Namun sejak menerima banyak transferan uang dari korban, tersangka Noviyanti mulai menghilang.
4 korban di kasus ini adalah Rinto (45), warga Dusun II Desa Nganti, Buki Syaputra (27) warga Dusun II Desa Tanjung Raya, Awam Sukaryo (41) warga Dusun I Desa Air Balui, dan Evi Sartika (35) warga Dusun I Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Tersangka Noviyanti telah ditahan sejak Jumat, 25 Juli 2025.