Peresmian 3.258 Pos Bantuan Hukum di Sumatera Selatan, Rekor Nasional dan Langkah Nyata Menuju Akses Keadilan

Senin 28-07-2025,20:09 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

“Posbankum ini adalah wujud nyata bahwa keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, dan kehadirannya di seluruh desa dan kelurahan akan semakin memperkuat supremasi hukum di Bumi Sriwijaya,” kata Gubernur Herman Deru.

BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

Untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan Posbankum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan sembilan fakultas hukum di perguruan tinggi di Sumatera Selatan.

Kerja sama ini bertujuan untuk melibatkan mahasiswa dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Posbankum, yang akan membantu memberikan layanan hukum kepada masyarakat di desa dan kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintaa Suburian, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk memastikan pelayanan Posbankum terus berjalan dengan baik.

“Ini adalah kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Kami akan terus berupaya meningkatkan kolaborasi ini untuk memastikan bahwa Posbankum memberikan pelayanan yang maksimal,” tegasnya.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, juga melaporkan bahwa wilayahnya telah membentuk 71 Pos Bantuan Hukum untuk mempermudah masyarakat desa dan kelurahan dalam mendapatkan bantuan hukum.

Johan berharap, keberadaan Posbankum ini dapat menjadi titik awal bagi pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum di daerah-daerah yang selama ini terbatas aksesnya.

Dengan hadirnya 3.258 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Selatan, program ini tidak hanya memberikan solusi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi model bagi provinsi lain di Indonesia dalam upaya memperkuat sistem peradilan dan pemerintahan berbasis keadilan.

Kategori :