Kopda Bazarsah Minta Dihukum Ringan Karena Nilai Tidak Tertib Administrasi, Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Senin 28-07-2025,16:56 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus pembunuhan tiga anggota polisi saat Penggerebekan judi Sabung Ayam di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Kopda Bazarsah minta dihukum ringan lantaran menilai tidak tertib administrasi hukum pidana militer, Senin 28 Juli 2025. 

Kopda Bazarsah juga minta dibebaskan dari segala tuntutan dan meminta kembali berdinas menjadi anggota TNI. 

Permintaan itu disampaikan Kopda Bazarsah melalui kuasa hukumnya Kapten CHK Yahri Sitorus dalam sidang agenda pledoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin 28 Juli 2025.

Menurut Yahri, tuntutan Oditur Militer soal pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang menewaskan ketiga korban tidak memiliki cukup bukti.

BACA JUGA:Lihat Saksi Sujud Mohon Terdakwa Dihukum Mati, Kopda Bazarsah dengan Nada Bergetar Sampaikan Maaf

BACA JUGA:Sujud Syukur Keluarga Korban Depan Majelis Hakim, Berharap Kopda Bazarsah Dihukum Mati

Sebab, dalam peristiwa penembakan tersebut, Kopda Bazarsah mengalami tekanan tinggi sehingga mempertahankan nyawanya yang terancam. 

Sementara, unsur 340 KUHP soal pembunuhan berencana dianggap tak tepat, lantaran hal itu sama sekali tidak direncanakan oleh terdakwa.

“Pembuktian dari Oditur soal dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan terdakwa kami anggap tidak dipenuhi. Sehingga, soal pasal 340 KUHP harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima,” kata Yahri saat membacakan pledoi.

Dengan seluruh dakwaan tersebut, Kuasa Hukum meminta agar Kopda Bazarsah dibebaskan dari segala tuntutan serta dikembalikan berdinas lagi di satuan TNI.

BACA JUGA:Promosikan Judi Sabung Ayam, Bripka Kapri Lihat Kopda Bazarsah Tenteng Senjata Tiap Ada Event

BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang

“Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dari tuntutan Oditur dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ucap Kuasa Hukum.

Di lain sisi, Yahri juga menolak keterangan saksi dari ahli balistik AKP Vidya Rina Wulandari yang sebelumnya diambil.

Keterangan saksi ahli itu dianggap cacat hukum pidana militer, dimana uji balistik proyektil tersebut dilakukan tanpa adanya permintaan dari Denpom II/3 Lampung.

Kategori :