“Ada cacat hukum keterangan saksi dari balistik kami anggap tidak tertib administrasi hukum pidana militer. Karena pemeriksaan balistik tidak berdasarkan persetujuan dari Denpom II/3 Lampung namun berdasarkan permintaan dari Ditreskrimum Polda Lampung,” ujarnya.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis, Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
Dalam pemeriksaan balistik proyektil tersebut, ahli pun dianggap hanya melakukan pemeriksaan proyektil tanpa mencocokan senjata yang saat itu dibawa oleh Kopda Bazarsah.
“Penyerahan bukti proyektil dari Polda Lampung, semestinya dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung. Oditur kami anggap tidak tertib administrasi,” jelasnya.
Setelah mendengarkan isi pledoi yang disampaikan, Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan lagi pada Rabu 30 Juli 2025 dengan agenda replik atau tanggapan dari Oditur terkait pledoi yang disampaikan terdakwa.
Sebelumnya diketahui, Oditur Militer menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari satuan TNI lantaran terbukti telah melakukan penembakan tiga anggota polisi hingga tewas serta mengelola judi sabung ayam.
BACA JUGA:Kapolsek Negara Batin Lampung dan 2 Anak Buahnya Tewas Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam
Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dimana ia telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC.
Senjata ini diketahui digunakan terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).
“Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta, kepada majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa,” kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.