Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan

Senin 28-07-2025,14:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia menyebut bahwa keterangan tersebut memperkuat argumentasi bahwa PT Pertamina telah melanggar hak-hak para pensiunan, dan ahli warisnya dengan tidak menyelesaikan janji pembangunan fasilitas dan akses ke lahan yang telah dibeli para pegawai sejak dekade 1970-an.

"Sudah cukup bukti yang kami hadirkan, baik saksi maupun ahli. Minggu depan giliran dari pihak tergugat yang akan mengajukan ahli mereka," ujar Arthulius usai persidangan.


Suasana sidang pemeriksaan ahli perdata gugatan class action terhadap PT Pertamina--

Gugatan yang dilayangkan para ahli waris ini mencapai nilai ratusan miliar rupiah. Bagi mereka, ini bukan sekadar perjuangan mendapatkan kembali tanah, namun bentuk perjuangan untuk menuntut keadilan atas janji yang tak kunjung ditepati selama lebih dari 50 tahun.

Syaiful Anwar, Sekretaris Paguyuban Ahli Waris, mengungkapkan betapa berat perjuangan mereka.

"Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak orang tua kami bisa kami warisi dengan layak," ucapnya lirih, mengenang perjuangan para pensiunan yang telah lama menanti kejelasan.

Menurutnya, para pensiunan telah menerima sertifikat resmi atas kavling tanah di Jalan Sukarela KM 7 Sukarame sejak tahun 1970-an. 

Namun hingga kini, tanah tersebut tidak bisa ditempati karena tidak adanya akses jalan dan fasilitas umum sebagaimana dijanjikan oleh pihak Pertamina.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian lahan kini justru ditempati warga lain secara ilegal. Meski status tanah masih tercatat sebagai aset Pertamina dan tidak bisa disertifikasi oleh penghuni liar tersebut, ironisnya para ahli waris sebagai pemilik sah pun tidak mampu mengakses dan mengelola lahan tersebut.

Situasi ini memaksa sekitar 40 ahli waris untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan yang tertunda.

Bagi mereka, gugatan ini bukan sekadar soal sengketa tanah, melainkan perjuangan atas hak, keadilan, dan warisan yang seharusnya menjadi milik mereka secara sah.

Kini, harapan mereka terletak di meja hijau. Mereka menggantungkan asa agar majelis hakim dapat melihat dengan jernih ketidakadilan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, dan memberi putusan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Kategori :