3. Ada 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi guru.
Namun untuk tenaga honorer yang sudah bertugas akan segera mendapatkan pencairan gaji sesuai dengan Perpres No 11 Tahun 2024 dengan nominal berikut setiap golongannya:
BACA JUGA:Benarkah Honorer Kategori R4 Kini Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Penjelasan Guru PPPK Tidak Dapat Uang Pensiunan dan Gajinya Tak Sama
Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan 4: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan 5: Rp2.511.500 – Rp4.189.900