Horee! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Nikmati Gaji Baru Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024

Jumat 25-07-2025,11:02 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

 

Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

 

Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

 

Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

 

Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

BACA JUGA:PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Wajib Tahu! Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan Penuh Waktu, Begini Rinciannya!

Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dilaksanakan. 

Yakni dilakukan pengangkatan pada 20 Mei 2025 lalu. Dimana saat ini ratusan PPPK ynag diangkat telah bekerja sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah juga membagi dua kategori bagi yang tidak lolos PPPK. Yakni diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. 

Terkait perkembangan terbaru proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini

Kategori :