Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
BACA JUGA:PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Wajib Tahu! Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan Penuh Waktu, Begini Rinciannya!
Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dilaksanakan.
Yakni dilakukan pengangkatan pada 20 Mei 2025 lalu. Dimana saat ini ratusan PPPK ynag diangkat telah bekerja sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah juga membagi dua kategori bagi yang tidak lolos PPPK. Yakni diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Terkait perkembangan terbaru proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini