OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Jajaran Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius dan harus menjalani beberapa kali perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menjelaskan bahwa korban bernama Muhammad Willy, 27 tahun, warga Desa Tanjung Agung Indralaya, dikeroyok oleh dua pelaku.
Adapun dua pelaku tersebut bernama Suryadi, 43 tahun, dan Randi, 34 tahun, dengan latar belakang permasalahan pribadi.
BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Desa Teluk Kecapi
Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan tersangka Randi dan terjadi adu mulut yang berujung pada kontak fisik.
Dalam situasi tersebut, tersangka Suryadi tiba-tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam di bagian bawah belikat kanan.
"Korban sempat dilarikan ke RS Bari Palembang, lalu dirujuk ke RS Hermina Jakabaring dan RS Hermina Pusat Palembang untuk tindakan operasi akibat luka tusuk tersebut," terang Kapolsek.
Berkat informasi masyarakat, tim gabungan Polsek Pemulutan bersama personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
Kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Ibul Besar I tanpa perlawanan.
Menariknya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Randi, petugas mendapati 21 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Temuan ini langsung dikembangkan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, untuk penanganan lebih lanjut.