"Giat ini juga untuk merespon laporan dari masyarakat atas maraknya Miras, sebagaimana Laporan Informasi/09/VII/2025/Intelkam Polsek Tj.Batu tanggal 23 Juli 2025," tuturnya.
Adapun catatan dari giat ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan, karena Miras sering dikaitkan dengan perilaku menyimpang, kekerasan, dan gangguan ketertiban umum.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Lakukan Pembinaan Anak di Bawah Umur Terkait Bahaya Miras dan Aibon
"Operasi Miras ini bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan tersebut," lanjutnya.
Lalu, banyaknya minuman keras yang dijual tanpa izin resmi atau tidak melalui prosedur hukum, sehingga operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran Miras ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum.
Miras oplosan atau tanpa standar produksi yang jelas bisa sangat berbahaya, bahkan mematikan. Operasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi Miras oplosan atau palsu.
Beberapa daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang atau membatasi penjualan dan konsumsi Miras. Operasi Miras bertujuan untuk menegakkan aturan tersebut.
"Operasi ini juga untuk mencegah penyalahgunaan di kalangan generasi muda," tutupnya.