KPK Dalami Keterlibatan Narandia Cs Soal Misteri Aliran Dana Rp882 Juta dalam Kasus Proyek Pokir DPRD OKU

Selasa 22-07-2025,16:32 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Sebab hanya mereka bertiga yang tahu keberadaan uang itu yakni Dinda, Maulana, dan Edo," tegasnya.

Selain itu, Jaksa KPK juga mengungkap rencana pelimpahan berkas empat tersangka lainnya dalam kasus ini ke Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu dekat.


Saksi Narandia bersama saksi tambahan M Maulana diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi korupsi pemberi fee pokir DPRD OKU--

Ini, menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU memasuki babak baru, dengan jangkauan yang semakin meluas.

Pada persidangan sebelumnya, Dinda dan Maulana telah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK. Mereka mengakui adanya aliran dana mencapai Rp1,2 miliar dari terdakwa Pablo yang masuk ke dua rekening berbeda atas nama mereka.

Rinciannya, Rp300 juta lebih ke rekening BRI dan Rp800 juta lebih ke rekening BNI.

Dalam kesaksiannya, Dinda dan Maulana menyatakan bahwa uang Rp300 juta lebih, digunakan untuk membayar gaji karyawan CV Dana Swara milik Pablo.

Namun uang Rp800 juta lebih yang juga sudah dicairkan, tidak diketahui penggunaannya.

Keduanya berdalih hanya berstatus pekerja lepas dan mengurus hal teknis seperti pembuatan faktur pajak, bukan bagian dari pengelolaan dana.

Kasus ini pun memunculkan banyak tanda tanya. Jika benar uang dicairkan tanpa sepengetahuan terdakwa, siapakah yang sesungguhnya mengatur pencairan dan penggunaan dana tersebut

Apakah ada aktor intelektual lain di balik layar? Jaksa KPK menyiratkan bahwa segala kemungkinan masih terbuka, dan pihaknya akan terus mengusut aliran dana hingga tuntas.

Dengan adanya konfrontasi lanjutan serta pelimpahan tersangka baru, publik kini menanti sejauh mana upaya KPK mampu membongkar praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah, termasuk kemungkinan adanya peran Kadis PUPR serta anggota DPRD OKU dalam pembagian fee proyek tersebut.

Kategori :