Ditambahkan Kapolres, atas perbuatan pelaku akan dikenakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau 353 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengusut tuntas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.