PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini

Sabtu 19-07-2025,21:52 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Terungkap Pembatalan Calon PPPK di Muara Enim Usai Ada Laporan Masuk ke Wapres

BACA JUGA:HEBOH, Dibatalkan Lulus PPPK Peki Jaya Ungkap Ada Surat Kadishub Dirinya Aktif Bekerja

Ditambah sebelum mendaftar PPPK juga sudah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan pindah untuk waktu yang telah ditentukan.

Jadi dengan demikian PPPK bisa pindah ke instansi atau mutasi dengan syarat menyelesaikan kontrak terlebih dahulu.

Jadi, PPPK juga bisa mendaftar di unit baru dengan menyesuaikan formasi yang tersedia.

 

 

Kategori :