PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini

Sabtu 19-07-2025,21:52 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Yakni PPPK bisa pindah ke instansi lain setelah kontrak habis dengan cara mendaftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru di unit yang berbeda.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer R3-R4, Usulkan Jadi PPPK

BACA JUGA:Ternyata! Ini Kelebihan PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan MenPAN RB

Adapun beberapa kondisi yang membuat PPPK bisa melakukan mutasi adalah

 

1. Mutasi di satu instansi pusat antar instansi pusat: Mutasi ini terjadi antar-unit kerja atau direktorat dalam lingkup satu kementerian atau lembaga pusat yang sama.

 

2. Mutasi di satu daerah, antar instansi daerah: Perpindahan ini melibatkan unit kerja atau dinas dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten yang sama.

 

3. Antar-instansi Pusat dan Instansi Daerah: Mutasi ini memungkinkan perpindahan dari instansi pusat ke daerah, atau sebaliknya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Status Honorer Resmi Dihapus 2025, MenPAN RB Beri Kado Spesial yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Masuk Kategori In

4. Bahkan ke PPPK juga bisa jadi perwakilan ke luar negeri dengan syarat memiliki kualifikasi dan kebutuhan khusus, mutasi juga dimungkinkan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Pada tahun ini juga banyak PPPK yang mengajukan mutasi pasalnya PPPK tidak bisa memilih dimana mereka akan bekerja dan ditempatkan.

Jadi, mutasi PPPK pada tahun ini di dominasi dengan alasan ingin mutasi di dekat rumah.

Namun jika PPPK melakukan mutasi maka akan dianggap mengundurkan diri, karena sifatnya yang sementara.

Kategori :