Kemudian, HR (43), lantaran ulahnya mengunakan uang palsu saat belanja di sebuah warung manisan yang terletak di Jalan Sukawinatan Kampung Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin 9 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, HR harus amankan pemilik warung dan diserahkan ke Polrestabes Palembang.
BACA JUGA: Axioo Pongo 775, Laptop Buatan Lokal dengan Dukungan Kartu Grafis RTX 5070
"Saya berharap kepada masyarakat Palembang, yang sudah menjadi korban saat bertransaksi di bayar uang palsu. Agar cepet melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Tentunya kita tidak tinggal diem saja, pasti kita ditindaklanjuti dan lakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku dan kawanannya," tegas Andrie.