"Kita baru melaporkan ke Polisi karena masih menunggu itikad baik dari terlapor, kita berharap laporan kita diproses dan terlapor ditangkap," tutupnya.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek
Sementara, KA SPKT Ipda Erwin membenarkan adanya laporan dari korban penggelapan dan laporan telah diterima dengan Pasal 372 KUHP.
"Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.