Sumeks.co- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan sebanyak 103 titik percontohan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih siap diresmikan pada 21 Juli 2025.
Peresmian akan dilakukan langsung Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ini merupakan langkah awal dari program besar nasional pembentukan 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia.
Kepastian kesiapan percontohan Koperasi Merah Putih tersebut disampaikan Menkop Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Persiapan Peluncuran Kopdes/Kel Merah Putih,yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Klaten.
Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memimpin jalannya pertemuan, serta sejumlah pejabat kementerian lainnya seperti Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan, dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
“Satgas Nasional telah menetapkan 103 titik percontohan koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh provinsi. Ini akan menjadi model awal yang dapat direplikasi oleh Kopdes/Kel lainnya di masa mendatang,” ujar Budi Arie.
Program Kopdes/Kel Merah Putih dirancang bukan sekadar sebagai koperasi biasa, melainkan sebagai pusat layanan ekonomi rakyat di tingkat desa.
Unit usaha koperasi ini mencakup berbagai layanan penting seperti gerai sembako, penyediaan obat murah, klinik desa, simpan pinjam, hingga pengelolaan logistik.
Selain itu, koperasi juga akan ditugaskan untuk menyalurkan bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), gas subsidi, dan pupuk bersubsidi.
“Koperasi Meah Putih ini menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi. Kita ingin desa menjadi titik awal kebangkitan ekonomi nasional,” tegas Menkop.
Untuk memastikan keberlanjutan program, pemerintah menggandeng sejumlah lembaga pembiayaan seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Skema pembiayaan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sedang difinalisasi. Koperasi yang akan mengakses dana diwajibkan memiliki usaha produktif dan rencana bisnis yang realistis.
“Kita pastikan koperasi Merah Putih yang mendapatkan pembiayaan benar-benar menjalankan usaha riil yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambah Budi Arie.