Terjadi adu mulut yang kemudian berujung perkelahian. Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban melapor ke Polsek Pemulutan.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar IPTU Nugrah Angga Oktari.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pemulutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu unit handphone telah disita, dan penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.