Penyidikan Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Masih Teliti Dokumen Sitaan dari PT BSS dan PT SAL

Kamis 17-07-2025,10:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor PT PU di Jalan Basuki Rahmat serta sebuah rumah pribadi milik seorang saksi berinisial WS, yang juga berlokasi di kawasan Mayor Ruslan.

Penting untuk diketahui, seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel ini telah mengantongi dasar hukum yang kuat.


Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah terkait penyidikan korupsi kredit bermasalah PT BSS dan PT SAL beberapa waktu lalu--

Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 yang diterbitkan pada 9 Juli 2025.

Sementara penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, serta telah mendapat legitimasi dari pengadilan melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada hari yang sama.

Dengan nilai kredit yang fantastis, yakni mencapai Rp1,3 triliun, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani oleh Kejati Sumsel tahun ini.

Masyarakat pun menanti-nantikan sejauh mana penyidik mampu mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses hukum selanjutnya akan dijalankan.

Penyidik masih membuka kemungkinan untuk memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk dari unsur perbankan dan internal perusahaan, guna mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi ini.

Kategori :