Distribusi jatah disebutkan masing-masing sebesar Rp5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Rp1 miliar untuk anggota DPRD lainnya.
Namun nilai proyek tersebut kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran Pemda OKU. Fee yang dijanjikan tetap 20 persen, sehingga total fee mencapai Rp7 miliar.
Dengan penerangan cahaya ponsel akibat mati listrik saat sidang kasus korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU atas nama terdakwa M Fauzi alias Pablo ditunda--
Tidak hanya itu, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR justru meningkat drastis dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa untuk memuluskan proyek-proyek jatah Pokir DPRD.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga mengungkap bahwa tersangka Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU diduga mengatur distribusi fee dan pelaksanaan proyek-proyek tersebut melalui sistem e-katalog.
Praktik jual beli proyek dan pembagian fee kepada pejabat pemda maupun anggota DPRD disebut sebagai "hal yang umum" terjadi di lingkungan Pemkab OKU.
Kini, publik menantikan kelanjutan sidang pemeriksaan terhadap Pablo, yang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam pola permainan proyek yang diduga melibatkan sejumlah nama besar di legislatif dan eksekutif daerah.