Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tertunda Akibat Mati Listrik, Pemeriksaan Pablo Diundur

Selasa 15-07-2025,15:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo kembali menyita perhatian publik.

Namun, alih-alih berlangsung seperti biasa, agenda pemeriksaan yang seyogianya digelar Selasa 15 Juli 2025 harus ditunda akibat gangguan pemadaman listrik yang terjadi sejak pukul 14.00 WIB.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tepatnya pada ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), rencananya akan menghadirkan langsung terdakwa Pablo untuk diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH.

Namun, lantaran kondisi ruang sidang tidak memungkinkan akibat pemadaman, majelis memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.

BACA JUGA:Jaksa KPK Jelaskan Dugaan Ancaman oleh Penyidik kepada Saksi Dinda, Sebut Hanya Obrolan

BACA JUGA:Narandia Saksi Sidang Korupsi Proyek Pokir DPRD Keceplosan, Ungkap Dugaan Ancaman Oknum Penyidik KPK

"Karena mati listrik dan tidak memungkinkan pemeriksaan terdakwa dilakukan, majelis telah bermusyawarah dan memutuskan untuk menunda agenda ini hingga Selasa pekan depan," ujar Hakim Ketua Idi Il Amin di hadapan peserta sidang.

Penundaan tersebut, juga beriringan dengan keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Pablo.


Sidang pemeriksaan Pablo terdakwa korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU ditunda karena mati listrik--

Mereka menyampaikan bahwa tim kuasa hukum belum lengkap hadir di ruang sidang, belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, serta menyatakan telah lebih dulu membeli tiket pesawat untuk kembali ke Jakarta pada sore hari yang sama.

"Jadi kami berkeberatan jika langsung masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa," ungkap salah satu penasihat hukum singkat.

Dalam perkara ini, terdakwa M Fauzi alias Pablo bersama pihak lain diduga menyepakati pemberian fee sebesar 20 persen dari nilai proyek kepada sejumlah anggota DPRD OKU.

Kasus ini bermula, dari permintaan jatah Pokir oleh sejumlah anggota legislatif kepada pihak swasta, yang kemudian disepakati dalam bentuk proyek fisik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU senilai Rp45 miliar.

BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tegur Pengawalan Pengacara dan Ajudan 'Bos T'

BACA JUGA:'Bos T' Minta Rp300 Juta untuk Sidang Gugatan di MK, Eks Kadis PUPR OKU: Diserahkan Melalui Ajudan

Kategori :