Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Milik 19 Tersangka

Selasa 15-07-2025,14:56 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kategori :