Namun dalam pengakuan berikutnya, Sugeng tak menampik bahwa ia akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Novriansyah.
Dana itu disebutnya berasal dari modal usaha tokonya, dan ia menyerahkan karena terus didesak Mendra yang bertindak atas nama dan perintah Kadis PUPR.
Sementara itu, jaksa KPK menegaskan pihaknya akan mendalami lebih jauh soal aliran dana dan dugaan kuat bahwa proyek ini telah dikondisikan sejak awal oleh pihak-pihak tertentu di Dinas PUPR OKU.