Ternyata! Ini Kelebihan PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan MenPAN RB

Minggu 13-07-2025,19:21 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

- Gaji PPPK Paruh Waktu: minimal paling sedikit setara dengan gaji terakhir sebagai honorer atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah kerja

BACA JUGA:Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

BACA JUGA:Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan

- Gaji Honorer: Gaji sesuai kebijakan daerah atau instansi, biasanya di bawah UMR dan tanpa jaminan ASN

3.Sistem kerja

- PPPK Paruh Waktu: 4 jam per hari (paruh waktu)           

Tenaga Honorer: Bervariasi, sering tidak teratur dan tanpa jam kerja resmi

BACA JUGA:Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS

BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten OKI Lulus 26 Orang dari Ribuan Pelamar

4.Tunjangan      

- PPPK Paruh Waktu: Mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan ASN, meskipun disesuaikan dengan status paruh waktu dan anggaran

- Tenaga Honorer: Umumnya tidak mendapatkan tunjangan ASN resmi

5. Jaminan dan fasilitas

BACA JUGA:Alhamdulillah! 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

BACA JUGA:Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB

PPPK Paruh Waktu: Mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), SK resmi, dan fasilitas ASN lainnya

Kategori :