Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya
BACA JUGA:Kemenag Cairkan Insentif Rp 66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS
"Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," tegas Suyitno.