BACA JUGA:Pencurian Data Meningkat, Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin Ajak Warga Perkuat Keamanan Password
Kemudian, berdasarkan keterangan dari Tersangka ALI Bin UMAR dan Tersangka PREDI Bin SENEN benar pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka Ali dan Tersangka Predi bersama dengan B (DPO), AI (DPO), dan TN (DPO) berangkat dari rumah Tersangka ALI menuju lokasi tepatnya di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang tepatnya di Lokasi Site Tower ID SS-0600 milik PT. Protelindo, TBK.
Kemudian, sesampainya di lokasi pelaku Ali dan TN (DPO) menunggu di mobil dan Tersangka Predi, bersama B (DPO) dan AI (DPO) turun dari mobil dan memanjat pagar tower lalu belum sempat melakukan pencurian.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Gagal, Detik-Detik Pelaku Kepergok Pemilik Terekam Kamera
BACA JUGA:Pencurian Celana Dalam Mahasiswi Menjurus Teror, Beberapa Pos KKN Ikut Jadi Korban
Tersangka Predi, B (DPO) dan AI (DPO) ketahuan masyarakat, seketika Tersangka ALI dan Tersangka Predi bersama dengan B (DPO), AI (DPO), dan TN (DPO) masuk mobil Ali untuk melarikan diri dan sempat terhenti karena jalan buntu dan saat terdesak tersebut ada salah satu warga yang menembakkan Senpi, sehingga membuat warga menyelamatkan diri.
Kemudian, kedua tersangka tersebut diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan bersama barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit mobil dan Senpira dan 5 butir peluru.