"Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan".
Menurutnya, terdapat dua unsur utama yang harus dipenuhi agar Kepala Desa dapat diberhentikan sementara.
Yaitu status hukum telah menjadi terdakwa dalam hal ini terdaftar secara resmi dalam register perkara di pengadilan.
Kemudian, tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Jadi, terkait hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun, jadi masuk dalam katagori yang memenuhi syarat pemberhentian sementara.